Camat

​Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, dan secretariat kecamatan  serta tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan program/kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan, pengoorkoordinasian monitoring dan evaluasi  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,   pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan  koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum;
  2. pelaksanaan, pengoordinasian dan monitoring dan evaluasi  penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
  3. pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Desa  Kelurahan;
  4. pelaksanaan sebagian tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan kecamatan;
  5. pelaksanaan fungsi  lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud  sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mengoordinasikan  pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Kecamatan sesuai visi dan  misi daerah;
  2. Merumuskan program kerja sesuai dengan Renstra Kecamatan;
  3. Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup kecamatan;
  4. Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
  5. Membina dan mengarahkan sekretaris kecamatan, Kepala Seksi, Lurah dan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar sesuai dengan rencana dan target yang yang ditetapkan, serta melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat dan  mengoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas umum;
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta mengoordinasikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dan  tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah atau unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan;
  9. Membina dan mengoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta membina dan mengawasi   penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
  10. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
  11. Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (aset), dan keuangan Kecamatan;
  12. Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas pegawai serta pelaksanaan waskat dalam lingkup Kecamatan;
  13. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas;
  15. Menilai prestasi kerja Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Lurah dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.