Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi urusan perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian perencanaan, pelaporan dan keuangan;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, pelaporan dan k euangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, pelaporan dan Keuangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Rincian tugas sebagaimana dimaksud yang terkait dengan perencanaan dan pelaporan sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja kecamatan;
- Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan;
- Membina dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas, tertutama penyiapan administrsi yang terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana, target yang ditetapkan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan, melaksanakan perbendaharaan keuangan, melaksanakan verifikasi anggaran serta melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
- Membuat daftar usulan kegiatan, membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian, serta melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas perencanaan, pelaporan dan pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub Bagian perencanaan, Pelaporan dan Keuangan,
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan yang berkaitan perencanaan, pelaporan dan pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melakukan pengumpulan data laporan capaian kinerja triwulan, semesteran, serta melakukan pengolahan data revisi anggaran untuk kebutuhan rencana kerja tahunan;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, Laporan Kinerja, RENSTRA, RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.