Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
- Membina dan mengarahkan, bawahan dalam pelaksanaan tugas;;
- Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Memfasilitasi dan menggoordinasikan penyelenggaraan pembangunan masyarakat Desa/ Kelurahan di wilayah kerjanya;
- Membina dan mengembangkan serta memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Desa/ Kelurahan diwilayah kerjanya;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
- Memfasilitasi, mengoordinasikan penyelenggaraan lomba-lomba atau penilaian Desa/ Kelurahan di tingkat kecamatan;
- Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat dan fasilitasi kegiatan lembaga swadaya masyarakat;
- Mengoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah / unit kerja terkait dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/ Kelurahan;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan masyarakat desa/kelurahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.