Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

​Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut  :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan  tahunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
  3. Membina dan mengarahkan, bawahan dalam pelaksanaan tugas;;
  4. Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  5. Memfasilitasi dan menggoordinasikan penyelenggaraan pembangunan masyarakat Desa/ Kelurahan di wilayah kerjanya;
  6. Membina dan mengembangkan serta memberdayakan  kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Desa/ Kelurahan diwilayah kerjanya;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  8. Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan; 
  9. Memfasilitasi, mengoordinasikan penyelenggaraan lomba-lomba atau penilaian Desa/ Kelurahan di tingkat kecamatan;
  10. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan pembangunan swadaya  masyarakat, pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat dan fasilitasi kegiatan lembaga swadaya masyarakat;
  11. Mengoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah / unit kerja terkait dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/ Kelurahan;
  14. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan masyarakat desa/kelurahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; 
  15. Membuat  laporan hasil pelaksanaan tugas serta melaksanakan  tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.