Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan kecamatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Sekretariat;
- Membina dan mengarahkan serta mengoordinnasikan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas serta mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar sesuai dengan rencana;
- Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan tugas Kepala Sub Bagian, serta melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian tugas pokok organisasi;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Umum dan Kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan pengelolaan keuangan;
- Mengoordinasikan pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perlengkapan;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, Laporan Kinerja, RENSTRA dan RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan dan laporan keuangan kecamatan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- Menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.