Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi kesejahteraan rakyat;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang kesejahteraan rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang kesejahteraan rakyat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk kepada bawahan agar tercipta pelaksanaan tugas pokok berjalan sesuai rencana, tepat waktu dan berkualitas dalam lingkup seksi;
- Memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan rakyat;
- Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sarana pendidikan dan kesehatan masyaraka dan fasilitasi kegiatan keagamaan;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengunsi dan masalah sosial, serta pencegahan dan penggulangan obat-obat terlarang seperti narkoba, minuman keras dan semacamnya kepada pelajar atau generasi muda;
- Membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, serta memfasilitasi kegiatan organisasi social /kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.