Seksi Kesejahteraan Rakyat

​Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan  kesejahteraan rakyat yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan  pelaksanaan kebijakan teknis seksi kesejahteraan rakyat;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
  4. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut  :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang kesejahteraan rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk kepada bawahan agar tercipta pelaksanaan tugas pokok berjalan sesuai rencana, tepat waktu dan berkualitas dalam lingkup seksi;
  4. Memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan rakyat;
  5. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat;
  6. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sarana pendidikan dan kesehatan masyaraka dan fasilitasi kegiatan keagamaan;
  7.  Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengunsi dan masalah sosial, serta pencegahan dan penggulangan obat-obat terlarang seperti narkoba, minuman keras dan semacamnya kepada pelajar atau generasi muda;
  8. Membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, serta memfasilitasi kegiatan organisasi social /kemasyarakatan; 
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat; 
  11. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi  pelaksanaan program dan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat;
  13. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; 
  14. Membuat  laporan hasil pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.