Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Perizinan izin usaha mikro meliputi : warung makan/minuman, catering, warkop, salon kecantikan, bengkel, Peternakan, perikanan, toko/kios (bukan toko modern, mini market dan sejenisnya), industri rumah tangga, pembuatan meubel, (bukan pengolahan kayu) pangkalan gas elpiji dan Warnet
Persyaratan
- Nilai Investasi kurang dari 50 Juta
- Luas Usaha kurang dari 50 M2
Berkas yang di upload ke aplikasi :
- Foto KTP
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto Pelunasan PBB yang terbaru
- Foto Usaha
- Foto Pemilik Usaha
- Foto Surat Pernyataan Tetangga (bisa diunduh di aplikasi atau meminta dari kantor kelurahan)
- Foto dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL) *Bila diperlukan*
Aplikasi ini bisa di unduh di Play Store secara GRATIS
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor Kecamatan Lalabata, silakan beri penilaian Anda di sini.