Pelayanan Izin Usaha Mikro Melalui Aplikasi SiKalong

Perizinan izin usaha mikro meliputi : warung makan/minuman, catering, warkop, salon kecantikan,  bengkel, Peternakan, perikanan, toko/kios (bukan toko modern, mini market dan sejenisnya), industri rumah tangga, pembuatan meubel, (bukan pengolahan kayu) pangkalan gas elpiji dan Warnet

Persyaratan

  • Nilai Investasi kurang dari 50 Juta
  • Luas Usaha kurang dari 50 M2

Berkas yang di upload ke aplikasi :

  1. Foto KTP
  2. Foto Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Pelunasan PBB yang terbaru
  4. Foto Usaha
  5. Foto Pemilik Usaha
  6. Foto Surat Pernyataan Tetangga (bisa diunduh di aplikasi atau meminta dari kantor kelurahan)
  7. Foto dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL) *Bila diperlukan*

Aplikasi ini bisa di unduh di Play Store secara GRATIS

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor Kecamatan Lalabata, silakan beri penilaian Anda di sini.

Read Previous

Peserta KKN Tematik Gel.104 Unhas Tanamkan Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Tingkatkan Imun

Read Next

Mahasiswi KKN Unhas Melakukan Pembagian Bibit Sayuran dan Sosialiasikan Pentingnya Menanam Sayuran di Rumah untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Tanggap COVID-19