Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

​Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas. 

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana tersebut di atas, Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  2. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas  seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas  seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut  :

  1. Menyusun rencana  program dan kegiatan tahunan di bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi  ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas organisasi agar senantiasa sesuai rencana, target yang ditetapkan;
  6. Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
  7. Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, idiologi, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pembinaan kelembagaan lainnya sesuai tugas dan fungsinya;
  8. Mengoordinasikan dan menfasilitasi kerukunan umat beragama;
  9. Menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah,  Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya, serta melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian sengketa tanah perseorangan dan/atau kelompok; 
  10. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka tercipta ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kerjanya;
  11. Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum; 
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
  14. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; 
  15. Membuat  laporan hasil pelaksanaan tugas, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang  diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.