Laporan Kinerja, Perubahan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Renja Perubahan 2020
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas organisasi agar senantiasa sesuai rencana, target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, idiologi, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pembinaan kelembagaan lainnya sesuai tugas dan fungsinya;
- Mengoordinasikan dan menfasilitasi kerukunan umat beragama;
- Menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya, serta melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian sengketa tanah perseorangan dan/atau kelompok;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka tercipta ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kerjanya;
- Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.